Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport masih berjalan.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat menyampaikan pemaparannya terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik dalam tidak pidana khusus (Pidsus).

“Dalam kasus pemufakatan jahat penanganan kontrak PT Freeport masih dalam tahap penyelidikan, belum ditentukan tersangkanya,” kata Prasetyo, dalam Raker pengawasan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (19/1).

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan validasi terhadap rekaman percakapan yang terdiri dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid.

“Meski menjadi kontroversi dan beberapa pendapat yang berkembang di publik terkait barang bukti rekaman. Sudah kami validasi dan minta pendapat ahli dari ITB, bahwa rekaman percakapan benar pihak-pihak yang disebut selama ini,” papar dia.

Tidak hanya itu, dalam raker, Jaksa Agung juga menyebutkan sampai saat ini belum dapat menghadirkan pengusaha yang ikut dalam percakapan dengan Setya Novanto dan Maroef Sjamsoeddin, yakni Riza Chalid.

“Yang namanya Riza Chalid belum ketahui keberadaannya saat ini apakah di luar negeri atau masih di sini, semua rumahnya sudah kami datangi, mohon bantuan (komisi III),” tandas Jaksa Agung asal Partai Nasdem tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang