Jakarta, Aktual.com — Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero).
Pemanggilan ini terkait dugaan terjadinya penyimpangan pada proses penentuan pemenang tender pekerjaan pengadaan dan implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) di PT Pelindo IV Makasar. Penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
“Saya kira, KPK harus memanggil Direksi Pelindo IV. Perlu juga dipanggil Panitia Lelang yakni Kepala Biro Logistik PT Pelindo IV, Damento M Pangaribuan dan Askaro Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PT Pelindo IV, Moh Akira Fauzi,” desak Uchok di Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut Uchok, kerugian ini diperoleh dari panitia pelelangan yang memenangkan PT Abyor International. Pasalnya, harga penawaran pemenang tender ini terlalu tinggi dan mahal sehingga sangat merugikan negara.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2015 diedarkan kepada semua peserta lelang surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Logistik Pelindo IV. Dari proses lelang itu, telah dilakukan negosiasi dengan PT Abyor Internasional dari nilai penawaran semula sebesar Rp 17,95 milyar diturunkan menjadi Rp 17.78 milyar dan ditunjuk sebagai pemenang pada pelelangan ini.
Menurut Uchok, hal ini sangat penting agar proses penentuan pemenang benar-benar bersih dari praktik curang yang bakal memicu permasalahan lebih besar di kemudian hari.
“Saya minta panitia lelang memberi penjelasan tentang tata cara pengambilan keputusannya. Jadi, harus clear dan clean,” tuturnya.
Uchok menilai keputusan penetapan pemenang tender cacat hukum, karenanya harus dibatalkan. Jika tidak dibatalkan, Uchok mengancam akan melaporkan kasus itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Proses lelangnya sangat tidak baik. Bahkan diduga adanya permainan terkait pemenang tender,” imbuhnya.
Selain itu, Uchok juga menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Salah satu di antaranya, tahapan dan mekanisme lelang tidak sesuai aturan yang dibuat oleh Pelindo IV sendiri.
“Proses tender yang dilakukan itu sangat tertutup, tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan terjadinya manipulasi” terangnya.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Berita Acara dan pengumuman pembukaan harga penawaran dari peserta tender. Padahal menurut ketentuan Kerangka Acuan Kerja Pasal 12 ayat 9 dan 10 dan praktik yang normal seharusnya pembukaan harga dibuatkan Berita Acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang
Untuk itu, Uchok meminta agar penyelenggara tender harus berhati-hati dan teliti dalam menentukan pemenang tender. Sebab ini menyangkut keuangan negara yang jumlahnya besar.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan