Jakarta, Aktual.com – Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah‎, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan tak berkilah saat ditanya ihwal pemberian uang ke Gubernur Banten, Rano Karno. Wawan pun berjanji akan membeberkan soal pemberian itu dalam persidangan kasusnya.

“Iya nanti ya di sidang,” ujar dia, sambil tersenyum dan menganggukan kepala, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1).

Pernyataan itu seakan menyambut tantangan dari Rano Karno saat dikonfirmasi pemberian uang dari Wawan. Politikus PDIP itu menantang penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk memproses fakta tersebut.

“Diproses saja lah,” tegas Rano, usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Kamis (7/1).

Sebelumnya, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail pernah mengungkapkan dugaan aliran uang miliaran rupiah ke Rano Karno dari kliennya. Pemberian uang kepada Rano itu, kata Maqdir, dilakukan beberapa kali. Bahkan, saat Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013.

Maqdir menyebut pemberian uang itu tercatat dengan rapi. Misalnya ada nominal Rp 1 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 3,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Uang-uang tersebut diantarkan oleh anak buah Wawan.

Menurut informasi yang dihimpun, pemberian uang dalam bentuk tunai terjadi sejak tahun 2011 hingga 2013. Penerimaan uang yang ditaksir hingga Rp 11 miliar itu selalui melalui staf atau ajudan Rano.

“Itu ada iya. Pemberian ada yang sebelum pencalonan Wakil Gubernur, ketika itu Wakil Bupati. Ada juga sesudah terpilih (jadi Wakil Gubernur),” beber Madir saat dikonfirmasi, 5 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh: