Jakarta, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dan menanyakan proses audit laporan keuangan PT Mobile 8 Telecom tahun 2008 kepada auditor independen dari kantor akuntan publik Kanaka Puradiredja Suhartono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Amir Yanto, mengatakan penyidik memeriksa Suhartono sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Deden Deni Setiadi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru dan Suwarsono dari KPP Madya Semarang.
Kepada kedua saksi, penyidik menanyakan prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang dimohonkan PT Mobile 8 Telecom. Kedua saksi di atas, saat itu bertugas di KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta.
Penyidik masih menunggu dua orang saksi lainnya, yakni Johan Djaja selaku mantan Komisaris PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal dan saksi Osman Sitorus dari Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Eny.
Kejagung mensinyalir PT Mobile 8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 milyar selama tahun 2007-2009.
Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Artikel ini ditulis oleh: