Jakarta, Aktual.com — Siang tadi, Selasa (19/1) Jaksa Agung Muhammad Prasetyo diundang rapat dengan Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat umum itu biasa dilakukan Komisi III terhadap Kejaksaan Agung selaku rekanan.
Namun demikian, dalam RDPU itu kinerja Jaksa Agung menjadi sorotoan utama dari seluruh Anggota Komisi III DPR. Terutama yang menjadi sorotan yakni soal penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Terlebih, Komisi III DPR menilai sejumlah langkah Kejagung memiliki kepentingan politik, seperti dalam pengungkapan kasus pertemuan bekas Dirut Freeport Maroef Syamsudin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
“Kejagung harus bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada, tidak terbawa kepentingan politik di dalamnya,” ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil dalam RDPU antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR di Senayan Jakarta.
Menurut Nasir Djamil, tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Supratman meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut pertemuan itu.
Dia meminta kejaksaan juga harus mengusut persoalan perpanjangan kontrak karya PT Freeport terutama terkait adanya surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett yang membicarakan perpanjangan kontrak.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.
“Bukti suratnya ada dalam rangka perpanjangan itu,” kata Supratman.
Sementara Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya berusaha memeriksa pengusaha Riza Chalid, namun tidak mudah menemuinya. “Tidak ada di tempat. Rumahnya di sini, tapi kami datangi tidak ada,” kata Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu