Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Hakim pengadilan gugatan eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Dermawan Ginting divonis hukuman pidana selama dua tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Dermawan juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair dua bulan kurungan. Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).

Hukuman itu diberikan, lantaran Hakim meyakini Dermawan telah menerima suap 5.000 Dollar AS dari Gatot. Uang itu untuk mempengaruhi putusan Hakim PTUN atas gugatan yang dilayangkan Gatot terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut.

Namun demikian, vonis yang dijatuhi kepada Dermawan justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Jaksa menuntut Dermawan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pengurangan hukuman dari tuntutan Jaksa itu, dilakukan karena Dermawan bersikap kooperatif selama persidangan. “Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui kesalahannya serta masih memiliki tanggungan keluarga,” terang Hakim Ibnu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby