Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menggunakan kewenangannya dalam menyikapi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016.

Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, mengatakan lantaran proses penyempurnaan APBD hasil evaluasi Kemendagri oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyalahi prosedur.

“Kemendagri harus gunakan kewenangannya dong,” ujarnya kepada Aktual.com di Kantor Fitra, di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Prosedur yang tidak dilakukan tersebut adalah memparipurnakan penyempurnaan APBD hasil evaluasi Kemendagri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 138 ayat (2) Peraturan DPRD No. 1/2014 tentang Tata Tertib.

Selain itu, menurut sumber Aktual.com di Kebon Sirih, rapat penyempurnaan APBD tersebut, Selasa-Rabu (12-13/1) lalu, hanya membahas sekitar Rp51 miliar dari sekian puluh triliun yang diberikan catatan Kemendagri.

“Yang lainnya tetap dianggarkan,” jelas sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 16/2007, Mendagri berwenang membatalkan Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Penjabaran APBD, bila evaluasinya tidak ditindaklanjuti gubernur dan DPRD.

“Sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun anggaran sebelumnya,” lanjut bunyi pasal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: