Jakarta, Aktual.com — Fraksi Partai Demokrat dalam posisi menunggu untuk melihat sejauh mana urgensi revisi terhadap Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Untuk revis UU terorisme, bila ingin menjadi payung hukum dalam penguatan intelijen tentu silahkan saja. Akan tetapi bila hanya untuk bersifat insidentil saja dan terkesan dapat melanggar HAM maka kami menentang hal itu,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (20/1).
Bahkan, sambung Ibas, fraksinya siap bilamana dilakukan revisi, namun tanpa harus mengubah pokok-pokok pemikiran dari UU terdahulu.
Dirinya juga mempertanyakan kemungkinan yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu membuka ruang membuat UU baru untuk melawan terorisme, pasca aksi pengeboman dan penembakan di kawasan MH Thamrin pada Kamis (14/1) lalu.
“Kalau harus (membuat) undang-undang baru apakah undang-undang kemarin belum bisa mengakomodir pencegahan tersebut,” ucap dia.
Putera bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berpendapat bahwa hal terpenting dari pemberantasan teroris adalah komitmen bersama semua elemen dalam memberantas aksi teror hingga ke tingkat desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang