Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo keberatan terhadap catatan dalam kesimpulan Komisi III DPR RI, yang membentuk panitia kerja (Panja) penanganan kasus hukum Freeport.

Prasetyo beralasan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung tidak perlu mendapatkan pengawasan dari mitra kerja dalam menangani kasus dugaan pemufakatan jahat yang masih pada tingkat penyelidikan.

“Saya justru berpendapat tadi, apakah perlu ada catatan dan kesimpulan itu, karena bagaimanapun ini lembaga penegakan hukum, saya rasa proses politik di sini sudah selesai dilakukan dengan adanya putusan MKD,” ujar Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (20/1) malam.

“Sementara penegak hukum harus dijaga dan berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri. Itu saja sebenarnya keinginan saya.”

Hal itu, menurut Prasetyo jangan sampai dewan dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, yang tengah berjalan saat ini.

“Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu akan membentuk Panja dan sebagainya bisa lembaga yang terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum,” sebut Jaksa Agung asal Partai Nasdem itu.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan, kesepakatan terhadap ide pembentukan Panja Freeport melihat kasus tersebut sangat dahsyat, sehingga perlu adanya perlindungan politik di dalamnya.

“Kami takut Jaksa Agung ini tidak cukup memiliki political policy dalam menjalankan kasus ini, dan pembentukan Panja ini dapat memberikan amunisi pendukung untuk kejaksaan. Ada nama presiden, wakil presiden, Menkopolhukam dan pengusaha yang sangat berpengaruh kuat di sini,” ujar Benny.

“Oleh karena itu konteks saya mendukung, agar paralel hukum jalan politiknya juga jalan untuk membeck up agar bila, hukumnya masuk angin maka politiknya yang jalan, kalau politiknya masuk angin maka hukumnya yang jalan,” kata politikus Demokrat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu