Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Senin (30/11). Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut oleh PLN. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada hari Kamis (21/1) menyelenggarakan soft launching Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sujatmiko mengatakan, Layanan Satu Pintu Sambungan Listrik ini dilatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka PLN harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang muncul.

“Selain itu selama ini banyak masyarakat yang mengeluh mengalami kesulitan mendapatkan sambungan listrik. Makanya berdasarkan surat dari PLN pada Desember 2015 tentang permohonan penyetujuan Menteri ESDM untuk melaksanakan layanan satu pintu sambungan listrik untuk daya sampai dengan 2.200 VA, akhirnya kita sepakati membuat layanan satu pintu sambungan listrik mulai tahun ini ” ungkap Sujatmiko di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (21/1).

Sujatmiko menuturkan, untuk mensukseskan layanan satu pintu sambungan listrik, saat ini akan dibangun sistem online untuk sambungan listrik secara terintegrasi antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai regulator, PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik, Instalatir sebagai pemasang listrik, serta Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai penerbit SLO.

“Ditjen Ketenagalistrikan sendiri telah memberlakukan sistem database register SLO online yang terintegrasi dengan LIT-TR sejak Januari 2015. Sistem database tersebut akan terus kita kembangkan untuk meningkatkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi listrik,” tuturnya.

Sujatmiko mengungkapkan, pemerintah memprogramkan lebih dari 3 juta sambungan listrik baru setiap tahun untuk meningkatkan angka rasio elektrifikasi. Pada tahun 2015 SLO yang telah diregistrasi sebanyak 1.892.933 sertifikat atau sekitar 63 persen dari sambungan baru.

“Jadi mulai 1 Januari tahun 2017, tidak ada lagi pemasangan instalasi listrik yang dilakukan oleh instalator yang tidak punya SLO. Kalau ada yang kedapatan instalasinya akan dicabut,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan