Jakarta, Aktual.com — PT Freeport Indonesia (PT FI) yang telah mendapatkan untung banyak dengan mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) di tanah Papua ternyata selama tiga tahun belum membayar deviden kepada pemerintah Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said membenarkan, memang selama beberapa tahun terakhir ini PT FI belum membagi devidennya ke pemerintah Indonesia. Namun, bukan cuma kepada pemerintah Indonesia tetapi ke seluruh pemegang saham.
“Iya memang Freeport belum bagi devidennya ke kita, tapi bukan cuma ke pemerintah Indonesia tetapi memang Freeport belum membaginya ke siapapun,” kata Sudirman Said di kantornya, Rabu (20/1) kemarin.
Sudirman mengungkapkan, deviden itu mungkn tidak dibagi karena untungnya PT Freeport selama ini kecil.
“Atau mungkin deviden tersebut dipakai lagi untuk pengembangan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Sudirman, soal pembagian deviden itu menjadi keputusan suara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara suara pemerintah Indonesia masih sangat minim Olehnya itu, rencana pemerintah untuk mengambil saham yang ditawarkan PT FI sebesar 10,64 persen diharapkan bisa menambah suara pemerintah Indonesia di RUPS.
“Tetapi total saham 20 persen itu tetap harus digaris bawahi belum merupakan suara mayoritas. Kecuali nanti dalam negosiasi kita coba bicarakan kembali,” lanjut Sudirman.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan perpanjangan izin eskpor konsentrat kepada Freeport dengan catatan syarat yang diberikan oleh pemerintah ditaati oleh Freeport.
Dua syarat yang harus dipenuhi oleh PT FI tersebut yang pertama yaitu PT FI akan diberikan tambahan bea keluar untuk eskpor sebesar 5 persen.
Selanjutnya pihak PT Freeport harus menyerahkan uang jaminan ke pemerintah sebagai jaminan adanya komitmen untuk menyelesaikan pembangunan smelter yang jadi kewajiban PT FI selama ini.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat.
“Pemerintah bekerja dengan aturan. Izin akan kita berikan demi kepentingan nasional dan masyarakat setempat. Maka kebijakan izin akan berikan ke freport,” ujar Sudirman Said di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Rabu (20/1).
Namun, Sudirman Said memberikan catatan, izin itu akan diberikan jika PT FI melaksanakan dua syarat utama yaitu penambahan biaya bea keluar sebesar 5 persen dan penyerahan sejumlah uang dengan nilai sama dengan nilai pembangunan Smelter.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan