Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan dijadikan ajang merusak prosedur yang sudah ada.

“Saya berharap revisi ini tidak ada pihak merusak prosedur yang sudah ada selama ini di TNI, Polri, dan BNPT,” kata Nasir, di Jakarta, Kamis (21/1).

Dia mengatakan, Badan Intelijen Negara (BIN) dalam hal ini harus diperkuat dalam upaya penggalian informasi, bukan mengawasi orang.

Selain itu, koordinasi antar institusi juga harus diatur agar lebih kuat dan solid, sehingga upaya pencegahan dan penindakan terorisme bisa dilakukan dengan tepat.

“Saya menilai ada kecenderungan rivalitas antar institusi. Menkopolhukam paling bertanggung jawab (dalam upaya koordinasi tersebut),” ujarnya.

Dirinya setuju dengan revisi UU Terorisme karena usia UU itu sudah 13 tahun, sedangkan perkembangan dan pergerakan terorisme semakin dinamis. Gerakan tersebut semakin terbuka dengan melakukan aksi propaganda sehingga diperlukan regulasi yang mengikuti perkembangan.

“Kami di parlemen berharap revisi tersebut segera selesai minimal lima hingga enam bulan,” kata dia.

Sambil menunggu revisi, pemerintah bisa membuat peraturan perundangan untuk mengatasi masalah terorisme di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara