Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni, menilai setoran Tempat Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Jakarta Barat, sebagai pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp500 juta, tak rasional.

“Kalau setorannya cuma Rp500 juta per tahun, ya enggak masuk akal,” ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

Politikus Gerindra itu menyatakan demikian, lantaran tempat hiburan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersebut, tak pernah sepi pengunjung. “Siang ramai, malam pun juga ramai,” jelasnya.

Karenanya, dia mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI mendata ulang tiap aset ibukota, termasuk THR Lokasari. “Kalau perlu diaudit,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mensinyalir ada indikasi korupsi pada pengelolaan THR Lokasari, lantaran hanya menyumbang Rp500 juta/tahun untuk PAD DKI.

“Itu mah suka-suka pengelola memberikan PAD,” ujarnya.

Menurut prakiraannya, seharusnya deviden yang diberikan mencapai Rp20 miliar/tahun.

Artikel ini ditulis oleh: