Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencibir sikap Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, lantaran tidak ada keterbukaan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Demikian disampaikan Manajer Advokasi Fitra, Apung Widadi, dalam mengomentari dugaan permainan penyertaan modal pemerintah (PMP) untuk badan usaha milik daerah (BUMD) pada APBD DKI 2016.

“Kalau ngomong DKI kan rumit. Dua-duanya enggak jelas, Pemprov dan DPRD enggak jelas. Masyarakat juga enggak diberi ruang kasih tahu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/1).

Dia lantas mengkritisi keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyetujui PMP kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp370 miliar. Padahal, auditor independen dalam analisa investasi tak merekomendasikannya.

“Itu masalah,” tegas Apung.

Dia pun mempersoalkan PMP kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), lantaran suntikan dana tersebut dikucurkan terkait persiapan Asian Games 2018.

“Itu kan jangka pendek. Seharusnya jangan masuk PMP, tapi hibah atau apa dari pusat,” tandasnya.

Pemda DKI akhirnya tetap memberikan PMP kepada enam BUMD pada APBD 2016. Hanya PD Dharma Jaya senilai Rp50 miliar yang dibatalkan.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, berkilah Dharma Jaya batal diberikan PMP, lantaran tidak menyertakan analisis investasi sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 52/2012.

Tapi, berdasarkan dokumen yang diperoleh Aktual.com, ternyata perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor pangan itu memiliki analisa investasi.

Ini sesuai surat auditor independen yang ditugaskan menyusun analisa investasi PD Dharma Jaya No. 11/NA/PI-DKI/PMP2016/Rekom-Dharma Jaya/XII/2015 tertanggal 28 Desember 2015 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

Pada dokumen itu, auditor independen yang ditugaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyusun analisa investasi adalah Nur Ali Nugroho melalui Keputusan Gubernur No. 2241/2015 tanggal 20 Oktober 2015.

Sesuai dokumen lain yang diperoleh Aktual.com, penyerahan analisa investasi tersebut bersamaan dengan analisa investasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro), melalui surat tertanggal 28 Desember 2015.

Sebab, analisa investasi Jakpro senilai Rp2,95 triliun tersebut juga disusun Nur Ali selaku penasihat investasi atau auditor independen yang ditugaskan.

Bahkan, nomor surat kedua dokumen itu berkelanjutan, karena untuk Jakpro bernomor 12/NA/PI-DKI/Rekom PMP 2016 – JakPro/XII/2015.

Artikel ini ditulis oleh: