Jayapura, Aktual.com – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus penyerangan dan penembakan anggota polisi di Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, 27 Desember 2015.

“Empat belas saksi itu memang diperiksa terkait kasus penyerangan dan penembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi yang bertugas di Polsek Sinak,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Dwi Riyanto di Jayapura, Kamis (21/1).

Ia mengatakan, para saksi yang diperiksa itu selain anggota polisi yang bertugas di Sinak juga terdapat warga masyarakat dan anggota TNI.

Dari keterangan para saksi pelaku penyerangan dan penembakan itu itu dilakukan anggota kelompok bersenjata pimpinan Kelenak Murib.

“Saat menyerang dan menembaki anggota Polsek Sinak mereka juga mengambil senjata api,” jelas Kombes Riyanto.

Kini, jajaran Polda Papua telah menemukan dan mengamankan kembali 417 butir amunisi yang sempat diambil kelompok penyerang.

Menurutnya, selain meminta keterangan dari 14 saksi, polisi juga sudah melakukan reposisi untuk mengetahui posisi awal saat kelompok penyerang beraksi.

“Polisi juga sudah mengeluarkan DPO (daftar pencaharian orang) terhadap dua tersangka yang memimpin penyerangan yakni Kalenak Murib dan Tadius Kolowa,” tambah Kombes Dwi Riyanto.

Kelompok bersenjata itu diduga sudah bergabung dengan kelompok Yambi dan polisi akan terus mengejar dan menangkap para pelaku.

Akibat penyerangan itu, tiga anggota polisi tewas mengenaskan saat berjaga di Polsek Sinak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara