Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

Artikel ini ditulis oleh: