1 dari 11
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Jero Wacik ditemani keluarganya saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntu mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:















