Beranda Lensa Aktual Flash Photos Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara Flash Photos Mantan Menteri ESDM Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara 21 Januari 2016, 22:48 Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. 1 dari 11 Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Jero Wacik ditemani keluarganya saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntu mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Jero juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,790 miliar. Jero Wacik diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain DPR Soroti Viral Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulkan Data C1 26 November 2024, 21:50 Mendag: Hilirisasi Industri Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen 26 November 2024, 09:09 Bapanas Catat Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan 26 November 2024, 07:36 Menemukan Indonesia 26 November 2024, 08:24 Kejagung Bantah Tuduhan Plagiat Ahli di Sidang Tom Lembong 26 November 2024, 11:27