Jakarta, Aktual.com – Badan Relawan Nusantara (BRN) DKI Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak atau tidak memenangkan praperadilan bekas Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

Menurut BRN, dalam aksinya, Kamis (21/1), hal tersebut harus dilakukan, agar tidak mengulangi preseden buruk dalam peradilan Indonesia.

“Sebagaimana kasus keputusan hakim terhadap pelaku kebakaran hutan beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Umum BRN DKI, Laode Kamaludin.

BRN DKI menuntut demikian, karena menganggap praperadilan yang diajukan RJ Lino tersebut merupakan tindakan melindungi kejahatan konstitusi yang dilakukannya.

Sebab, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar.

BRN DKI pun menyerukan agar seluruh pihak menjaga martabat dan kewibawaan pengadilan dari upaya perbuatan melindungi kejahatan dari upaya melindungi kejahatan yang merugikan negara.

“Dan menyengsarakan seluruh rakyat indonesia,” sambung Laode.

Artikel ini ditulis oleh: