Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menerima notaris dari Kementerian Hukum dan HAM terkait surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) hasil Munas yang dilaksanakan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

“Kami telah menerima surat keputusan dari Menkumham bernomor AHU-110.AH.01.08.Tahun 2015 atas pengesahan kepengurusan HKTI yang dilakukan di Asrama Haji, Pondok Gede yang memilih saya sebagai ketua umum HKTI,” kata Mahyudin saat menerima SK Menkumham, di Ruang Kerjanya, di Gedung MPR RI, Senayan, Jumat (22/1).

Dengan diterimanya SK Menkumham, sambungnya, tidak ada lagi dualisme organisasi yang memperjuangkan para petani di Indonesia.

“Secara hukum tidak ada lagi dualisme, dan gugatan hukum panjang periode lalu sudah dimenangkan pak Oesman Sapta Odang. Dengan keluarnya pengesahan Menkumham ini tidak ada lagi HKTI yang lainnya,” ucap dia.

Kendati demikian, Mahyudin membuka semua pihak yang ingin bergabung ke dalam kepengurusan HKTI yang sah atas SK Menkumham tersebut.

“Kalau ada yang lain merasa ingin bergabung dengan HKTI kita silahkan, karena bukan untuk menang-menangan, tetapi untuk memakmurkan petani di Indonesia agar maju di Indonesia. Sehingga tidak dibenarkan organisasi lain yang memakai nama HKTI,” tandasnya.

Dalam surat keputusan (SK) Menkumham menyebutkan menyetujui perubahan anggaran dasar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia disingkat HKTI NPWP. 02.491.222.2-017.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sesuai dengan akta Nomor 6 tanggal 13 Nopember 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Emilia berkedudukan di Jakarta Pusat. Dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, ada dualisme kepengurusan HKTI. Mahyudin yang merupakan klan dari kepengurusan terdahulu Oesman Sapta Odang, dengan klan dari kepengurusan Prabowo Subianto, yang diisi Fadli Zon.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang