Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — General Manager Agung Podomoro Grup, Hadi Sutanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/1).

Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan.

“Iya benar, Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Belum diketahui, apa maksud pemanggilan pejabat perusahaan propert itu. Diduga, Agung Podomoro dijadikan alat oleh Wawan untuk menyamarkan uang hasil korupsinya.

Meski demikian, ketika dikonfirmasi mengenai latar belakang pemeriksaan Hadi, pihak lembaga antirasuah tidak mau menjelaskan. Pastinya, penyidik KPK sangat memerlukan keterangan pentinggi Podomoro itu.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” papar Yuyuk.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby