Jakarta, Aktual.com – Manager Kampanye Walhi, Edo Rakhman mengatakan, pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta adalah bentuk privatisasi kelas bisnis di kawasan tersebut.
“Pasti, reklamasi itu adalah privatisasi untuk kawasan bisnis. Semua yang ada di situ adalah untuk kepentingan bisnis,” ucapnya kepada Aktual.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditulis Jumat (22/1).
Hal itu berdasarkan pengamatannya atas kawasan zona A yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah keatas.
“Pasti hanya kelompok-kelompok tertentu saja yang menikmati kawasan itu,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, Edo mengatakan, pemerintah DKI Jakarta telah membuat kesalahan besar dengan mengeluarkan izin reklamasi kepada para pengembang.
“Karena yang dirugikan dalam kasus ini adalah nelayan yang mempunyai hak wilayah tangkapan di areal tersebut,” tutur Edo.
Oleh sebab itu, Edo mengingatkan kepada pemerintah, untuk tidak lagi gampang memberi izin kepada para pengembang yang ingin membuat reklamasi di wilayah pesisir pantai.
“Berhenti mengeluarkan kebijakan yang memberi peluang untuk melakukan privatisasi reklamasi di wilayah pesisir Indonesia. Karena wilayah pesisir manapun, adalah wilayah hidup, wilayah tangkap nelayan-nelayan kita,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: