Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Pemerintah mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dalam merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Nanti DPR dan Pemerintah yang menyusun apa yang sesuai, yang tidak melanggar hak asasi manusia tetapi juga dapat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan bangsa,” kata JK di Jakarta, Jumat (22/1).

Perubahan yang akan dilakukan terhadap UU tersebut tidak mencakup semua pasal, melainkan hanya beberapa pasal supaya Pemerintah dapat lebih cepat mendeteksi potensi teror di Indonesia.

“Ini tergantung apanya yang mau direvisi, kan itu hanya merevisi beberapa hal, agar lebih cepat mendeteksinya. Tidak berarti semua orang bisa ditangkap,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya pemikiran yang sama dari berbagai pihak mengenai perlunya revisi atas aturan mengenai penanganan masalah terorisme.

“Intinya kita punya pemikiran yang sama tentang pentingya revisi peraturan yang ada,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menyebutkan revisi terhadap peraturan itu khususnya Undang-undang (UU) masih dalam proses.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diselesaikan pada Selasa (26/1) depan.

“Tadi kita bicara mengenai revisi Undang-Undang Terorisme dan sudah dibicarakan, sekarang sudah ada drafnya hampir 80 persen tinggal finasilasi dalam dua hari ini,” kata Luhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara