Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembuatan penjara khusus untuk tahanan aksi teror tidak dapat menghentikan persoalan, malahan sebaliknya malah memperbesar konsentrasi teroris.

“Seperti yang saya katakan, kita tidak akan membikin seperti tahanan Guantanamo (tahanan khusus teroris di AS). Itu tidak akan menghentikan masalah, justru malah memperbesar konsentrasi,” kata Wapres Kalla di Jakarta, Jumat (22/1).

Tahanan bagi pelaku teror memang harus lebih ketat, namun tidak berarti harus ditempatkan di satu tempat yang berisi terdakwa pelaku teror.

“Ini bagaimana caranya supaya bisa lebih ketat, tetapi tidak dalam satu tempat. Pengalaman seperti di Guantanamo itu justru lebih berbahaya,” katanya.

Rencana revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memunculkan wacana untuk membentuk penjara khusus bagi para pelaku aksi teror di Indonesia.

Namun, Pemerintah tidak akan memasukkan pembentukan penjara baru dalam pasal revisi UU tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menilai pelaku teroris jangan diperlakukan istimewa dengan dibuatkan lapas khusus. Menurut dia, teroris lebih baik ditempatkan di lapas biasa namun harus disediakan blok atau sel khusus sehingga tidak campur dengan napi lain.

“Kalau ada lapas khusus, siapa yang akan mengawasi karena Lapas kewenangannya ada di Kemenkumham,” katanya.

Nasir menilai doktrin radikalisme harus dilawan dengan aksi nyata misalnya disebabkan pembangunan yang tidak merata seperti wilayah Indonesia timur. Selain itu menurut dia bisa disebabkan aparat intelijen kurang berfungsi dengan baik.

Dia menilai harus ada kerja sama antarlembaga dalam menangani napi teroris di lapas sehingga tidak bisa mengandalkan Kemenkumham dalam upaya deradikalisasi dan menekan ideologi radikal.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara