Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap dana yang telah disalurkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan membentuk satuan tugas (satgas) monitoring Lembaga Penyaluran Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUKM).

“LPDB sebagai Badan Layanan Umum (BLU) satuan kerja Kementerian Koperasi, idealnya harus dekat dengan para pengguna layanannya, sehingga monitoring dan evaluasi terhadap dana yang telah disalurkan dapat berjalan dengan optimal,” kata Direktur Bisnis LPDB Kementerian Koperasi dan UKM, Warso Windarto, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (22/1).

Warso mengatakan bahwa rencana mereka untuk membentuk satgas ini, telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pembentukan ini dinilai tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, tidak bertentangan karena bentuknya adalah satuan tugas, serta status karyawannya adalah karyawan pusat yang ditugaskan di daerah,” kata dia.

Warso menambahkan, untuk tahap awal, Satgas Monitoring LPDB ini rencananya akan ditempatkan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2015 kementerian ini telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,56 triliun. Angka ini meningkat 35,52 persen dibandingkan dengan realisasi penyalurannya pada tahun 2014 yang sebesar Rp1,15 triliun. Sementara itu, kementerian ini menargetkan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka