Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267/PMK.010/2015 terkait sapi menuai berbagai kritikan dari masyarakat. Pasalnya PMK tersebut hanya membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) impor pada sapi indukan. Sedangkan sapi lainnya, termasuk bakalan, terhitung sejak 8 Januari 2016 dikenakan PPN 10 persen.
Namun, berbagai kalangan menilai PPN Sapi sebesar 10 persen tersebut dapat menghambat industri sapi lokal. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Prima pun akhirnya akan merevisi dengan menyebutkan PPN akan dibebaskan sesuai dengan ketetentuan barang strategis.
“Dalam rangka mensinergikan kebijakan barang strategis di bidang pangan secara komprehensif, untuk ternak, pajak pertambahan nilai (PPN) nya akan dibebaskan sesuai dengan ketentuan PPN barang strategis,” ujar Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara, Astera Primanto Bhakti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/1).
Untuk diketahui bahwa Aturan mengenai PPN impor ternak dapat mematikan industri peternakan di dalam negeri. Para pengusaha akan lebih memilih langsung mengimpor daging sapi karena tidak dikenai PPN. Sementara bisnis penggemukan sapi lambat laun bisa mati karena daya saingnya kalah dari sisi harga.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka