Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin menerima surat dari Notaris Emilia terkait pengesahan organisasinya setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR. Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum.

Artikel ini ditulis oleh: