Beranda Lensa Aktual Flash Photos Wakil Ketua MPR Mahyudin Gantikan Posisi Osman Sapta di HKTI Flash Photos Wakil Ketua MPR Mahyudin Gantikan Posisi Osman Sapta di HKTI 22 Januari 2016, 14:45 Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin menerima surat dari Notaris Emilia terkait pengesahan organisasinya setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR. Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum. 1 dari 8 Wakil Ketua MPR dari Golkar Mahyudin memberikn keterangan pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin siap maju sebagai Ketua Umum Golkar jika diminta oleh para pemegang hak suara di musyawarah nasional (Munas). Wakil Ketua MPR dari Golkar Mahyudin memberikn keterangan pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin siap maju sebagai Ketua Umum Golkar jika diminta oleh para pemegang hak suara di musyawarah nasional (Munas). Wakil Ketua MPR dari Golkar Mahyudin memberikn keterangan pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin siap maju sebagai Ketua Umum Golkar jika diminta oleh para pemegang hak suara di musyawarah nasional (Munas). Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin menerima surat dari Notaris Emilia terkait pengesahan organisasinya setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR. Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin menerima surat dari Notaris Emilia terkait pengesahan organisasinya setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR. Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin menerima surat dari Notaris Emilia terkait pengesahan organisasinya setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR. Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin menerima surat dari Notaris Emilia terkait pengesahan organisasinya setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR. Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Munas Jakarta yang juga Wakil Ketua MPR Mahyudin menerima surat dari Notaris Emilia terkait pengesahan organisasinya setelah mengadakan Musyawarah Nasional pada Juli 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Mahyudin menggantikan Oesman Sapta yang juga adalah wakil ketua MPR. Mahyudin menjelaskan, pasca keluarnya surat itu maka secara hukum tidak ada dualisme kepemimpinan di HKTI karena organisasi itu dibawah kepemimpinannya diakui pemerintah dan legal secara hukum. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain KPU: Formulir C1 Sudah Sesuai Ketentuan UU Pilkada 16 November 2024, 08:44 Indonesia Tekankan Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di AMM 16 November 2024, 09:28 BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jakarta Sabtu Malam 16 November 2024, 06:41 Prabowo Komitmen Ratifikasi ZEE dalam Pertemuan Bilateral Vietnam 16 November 2024, 07:36 Harga Emas Batangan Antam Turun Rp2.000 per Gram Sabtu Pagi 16 November 2024, 08:04