Jakarta, Aktual.com – Indonesia Lingkungan Hidup Watch (ILW) mengapresiasi sikap pemerintah pusat, lantaran menolak usul Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), soal penghapusan izin analisis dampak lingkungan (amdal) di ibukota.

“Kalau dibebaskan, bisa berbahaya bagi pembangunan di kemudian hari,” ujar Direktur Eksekutif ILW, Faris Ismu Amir Hatala, saat dihubungi Aktual.com di Jakarta, Jumat (22/1).

Justru menurutnya, pemerintah pusat harus lebih peka dan mengintensifkan pengawasan terhadap keputusan atau peraturan daerah terkait pembangunan, tak terkecuali di ibukota.

Sebab, bagi eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, banyak kepala daerah yang ‘bermain mata’ dengan meloloskan izin suatu proyek pembangunan.

“Sudah banyak izin-izin yang bahkan berperkara, karena diantaranya terindikasi korupsi dan gratifikasi untuk menerbitkan izin tersebut,” jelasnya.

“Izin pelaksanaan reklamasi Pantura (Pantai Utara) Jakarta pun demikian, karena payung hukumnya secara komprehensif belum terbit, tapi Ahok telah menerbitkan sedikitnya lima izin,” imbuh Ais, sapaan akrabnya, membeberkan.

Saat rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (20/1) malam, Ahok meminta agar izin amdal di DKI kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dihapus.

Dalihnya, syarat amdal itu menghambat pembangunan di DKI. Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi dianggap sudah lengkap untuk mengatur tata ruang ibukota.

Namun, kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI, Edy Junaedi Harahap, pemerintah pusat menolaknya.

Artikel ini ditulis oleh: