Jakarta, Aktual.com — Meski sudah menjadi kesepakatan bermana antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pembentukan Panja Freeport masih menuai pro kontra. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi aktual.com, di Jakarta, Sabtu (23/1).
Taufiq tidak menafikkan perlunya Komisi III DPR mengawal proses hukum yang tengah disidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan Freeport. Namun demikian, Taufiq tidak melihat relevansi pembentukan Panja atas kasus tersebut.
“Fungsi itu (legislasi dan pengawasan) sudah dijalankan Komisi kok. Oleh karenanya, pembentukan Panja untuk kasus Setya Novanto itu mengada-ada dan tak ada urgensinya,” sebut dia.
Jangan sampai, sambung politikus Nasdem itu, usulan Panja dapat diasumsikan publik sebagai tekanan atau intervensi politik DPR terhadap kerja lembaga hukum. Walau bisa saja dibahas di kemudian hari, namun tetap saja, tingkat urgensi Panja dalam skema kerja Komisi III di masa sidang kelima ini rendah.
Tidak sampai disitu, keputusan membentuk panja sendiri tidak utuh, atau tidak bulat sehingga konstelasi politik akan berubah sewaktu-waktu.
“Sepengetahuan saya, Golkar dan Gerindra yang paling terlihat menginginkan Panja ini, sedangkan NasDem sendiri menolak. Ada juga anggota fraksi lain yang menyatakan penolakannya, bukan hanya dari NasDem,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka