Koalisi Tolak Dana Aspirasi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Mereka menolak usulan dana aspirasi kepada setiap anggota DPR sebesar Rp. 20 miliar karena dapat menimbulkan ketimpangan pembangunan hingga potensi korupsi. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI, Epriyadi Asda menyebut jika dana aspirasi dapat digunakan untuk Konstituen lain. Artinya, dana aspirasi bisa dialokasikan bukan ke Dapil dimana seorang kandidat mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Demikian disampaikan Asda menanggapi ‘permainan’ anggota Komsi V dari fraksi PDIP, Damanyanti Wisnu Putranti soal alokasi dana aspirasi.

“DPR itu bisa saja dia meperjuangankan itu (konsituen lain). Melalui kunjungan resmi Komisi V, melalui kunjungan spesifik yang diwakili oleh beberapa orang,” papar Asda, di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/1).

Soal dana aspirasi ini memang menjadi sorotan pasca penangkapan Damayanti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus PDIP itu diduga menggunakan dana aspirasinya untuk proyek pengembangan jalan di Maluku.

Damayanti sendiri berangkat menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah IX, dengan konstituen meliputi Brebes, Tegal dan Slawi. Hal ini justru sejalan dengan pendapat Asda.

Tapi sayangnya, alokasi dana aspirasi yang dilakukan Damayanti itu berbau rasuah. Dugaannya, dia menunjuk satu perusahaan, PT Windu Tunggal Utama untuk mengerjakan proyek jalan di Maluku yang anggarannya berasal dari dana aspirasi. Dengan penunjukan itu, Damayanti disinyalir akan mendapatkan ‘fee’ dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi, Damayanti juga bekerjasama dengan anggota Komisi V lainnya, yakni Budi Supriyanto dan Yudi Widiana. Ketiganya disebut menggunakan dana aspirasinya untuk proyek jalan di Maluku.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby