Makasar, Aktual.co — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat sebanyak 500 ribu warga Makassar saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 
Sekretaris Disdukcapil Muhammad Yarman mengatakan dari  1,1 juta jiwa penduduk Makassar yang wajib KTP hampir separuhnya belum memiliki e-KTP.
“Yang sudah punya e-KTP itu sekitar 600 ribu, jadi sekitar 500 ribu masih memakai KTP konvensional,” kata Yarman.
Sementara itu, secara keseluruhan jumlah penduduk di Makassar yang tercatat di Disdukcapil sebanyak 1,7 juta jiwa, mulai anak-anak sampai orang dewasa.
Ia menyebut warga yang belum memiliki e-KTP tersebar di sejumlah kecamatan di Makassar. “Namun yang paling banyak itu ada di Kecamatan Biringkanaya,” katanya.
Menurut Yarman, banyaknya warga Makassr yang belum memiliki e-KTP karena kesadaran masyarakat untuk membuat identitas kependudukan masih rendah. Padahal kata dia, kewajiban warga Indonesia memiliki dokumen kependudukan.
“Olehnya itu kami himbau kepada warga untuk mengurus dokumen penduduk, karena itu wajib dimiliki oleh penduduk, dan kami wajib berikan pelayanan. Yang tidak memiliki dokumen penduduk, ada sanksi yang berlaku,” katanya.
Yarman mengatakan, untuk mengoptimalkan pelayanan e-KTP, Ia berencana akan melakukan operasi yustisi dengan turun langsung mendata warga dan memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan. Misalnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan e-KTP.
Sasaran utama operasi yustisi ini diwilayah tertentu, seperti di wilayah kaum marginal yang cacat. Sekaligus mendata semua seperti pengemis, baik jompo dan anak-anak. “Siapa tau mungkin diantara mereka ada  anak tidak sekolah karena tidak punya akte kelahiran. Kita akan buatkan dan langsung merekomendasikan dinas pendidikan untuk bersekolah, dan tidak ada lagi alasan karena administrasi mereka tidak sekolah,” ujarnya.
Karena pengalaman saat melakukan operasi di Pulau Kodingareang Kecamatan Ujung Tanah, baru – baru ini. Didapatkan mayoritas warganya tidak memiliki dokumen kependudukan. Dengan alasan jarak dari pulau ke daratan.
“Kemarin hampir 1.000 kita terbitkan akte kelahiran dan termasuk e-KTP.  Rencana selanjutnya pulau Barang Lompo,” pungkasnya.
Umumnya mereka yang belum memiliki akte kelahiran, sudah dewasa bahkan sudah punya cucu. Pencatatan kelahiran sendiri berguna untuk mendukung program tertib administrasi kependudukan, menjadi data penting dalam perencanaan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan hak anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hak sosial serta hak hukum lainnya. Setiap anak semestinya memiliki akta kelahiran agar memiliki status hukum yang kuat ditengah masyarakat.
“Manfaatnya perlindungan hukum oleh Negara terhadap status diri seseorang. Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus pernikahan, untuk mengurus paspor, untuk haji dan umroh,serta menetapkan silsilah keturunan dan  penetapan ahli waris, serta berbagai kepentingan administrasi publik lainyan,” jelasnya.
Ia mengatakan di kantornya, Jl. Teduh Bersinar setiap hari melayani administrasi kependudukan. “Biasanya saat penerimaan siswa baru, akan membludak pengurusan akte kelahiran,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid