Ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Nasional melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta (16/12). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah menghentikan kontrak karya PT Freeport Indonesia dan minta Sudirman Said bersama Maroef Syamsuddin diproses hukum karena telah melawan hukum yakni Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Menteri ESDM Sudirman Said dinilai banyak menuai kegaduhan dalam menjalankan tugasnya. Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari FH Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, di Jakarta, Sabtu (23/1) menyebut sejumlah kegaduhan yang dibuat Sudirman.

Dimulai dari kasus Freeport yang membuat Setya Novano mundur sebagai Ketua DPR RI. Belum tuntas kasus Freeport Sudirman kembali membuat kegaduhan dengan rencana pungutan dana ketahanan enegri. Dan yang terbaru kini muncul lagi fenomena bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri lebih murah dari solar SPBU yang dijual PT Pertamina (Persero).

“Selama ini Sudirman Said hanya menimbulkan masalah. Di tingkat kabiner sering berkonflik dengan Rizal Ramli (Menko Maritim) dan Luhut Panjaitan (Menko polhukam). Bahkan untuk kasus besar seperti Frerport dia tidak bisa membawa keuntungan untuk kita,” ujarnya.

Ia menilai dalam mengelola dan mengambil kebijakan Sudirman kerap menerobos aturan hukum. Salah satunya saat akan memberlakukan pungutan dana ketahanan energi.

“Saya lihat cara Sudirman memimpin kementerian ESDM itu seperti mengelola warung. Sektor ini di bawah dia sangat carut marut,” tandasnya.

Khusus di kasus Freeport Redi berharap Sudirman harusnya mengikuti langkah semua pihak yang ikut dalam pusaran kasus tersebut. Yakni mundur dari jabatan Menteri ESDM. Seperti yang dilakukan oleh Dirut Freeport McMorran, James Moffet, juga Ketua DPR Setya Novanto yang dari Ketua DPR, dan terakhir Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin.

“Mestinya Sudirman juga mundur. Cari orang yang punya nasionalisme tinggi untuk mengelola sektor ESDM kita,” tandas Redi.

Artikel ini ditulis oleh: