Padang, Aktual.com – Kabid Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dan tiga orang lainnya yang ditangkap saat melakukan judi song pada Jumat (22/1) malam resmi ditahan.
“Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 10 jam,” kata dia di Padang, Sabtu (23/1).
Ia mengatakan Wahyu dan ketiga tersangka lainnya inisial J,N dan O melakukan tindak pidana dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta denda setinggi-tingginya senilai Rp25 juta.
“Keempatnya jelas tersangka akan ditahan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp300 ribu dan 78 kartu remi.
Menurutnya, mereka akan dititip di tahanan Mapolresta Padang, sedangkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar lainnya masih akan melakukan penyelidikan terkait judi song tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara