Jakarta, Aktual.com – Anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto baru saja dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Naiknya pangkat Bayu, dituding menabrak prosedur di Kejaksaan.
Tudingan itu disampaikan Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Menurut Ferdi, kenaikan pangkat tanpa sertifikasi itu bisa terjadi jika Jaksa yang bersangkutan memang memiliki prestasi.
“Itu artinya Bayu harus punya prestasi luar biasa. Persoalannya apa prestasinya sampai dia bisa mendapatkan promosi dengan cara melanggar aturan?” ujar Ferdi, di Jakarta, ditulis Minggu (24/1).
Jika tuduhan itu benar terjadi, sambung Ferdi, jangan salahkan jika Prasetyo dicap sebagai perusak. Hal itu pun bisa dijadikan penguat atas audit kinerja yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Sistem manajemen dan jenjang karier Jaksa bisa rusak, akibat karier anak Prasetyo yang tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Tidak heran, nilai kinerja Kejaksaan terburuk dari seluruh kementerian,” kata dia.
Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Artikel ini ditulis oleh: