Kupang, Aktual.co — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat mendukung langkah tegas Presiden Joko Widodo yang akan menjatuhkan sanksi hukum bagi para perusak lingkungan.

“Kami sangat apreasiasi dengan langkah Presiden Jokowi yang tidak akan kompromi dalam menegakkan hukum bagi pelaku perusak lingkungan,” kata Manajer Program Walhi NTT Melkior Nahar kepada Antara di Kupang, Sabtu (6/6).

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia di Istana Bogor, Jumat (5/6), Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam hubungan dengan itu, perlu ada pengaturan yang jelas tentang tata ruang, penegakkan hukum terhadap para penambang liar (illegal maining), perusak hutan (illegal logging) yang menjadi penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan.

“Saya hanya ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada kompromi lagi bagi para pencuri ikan (illegal fishing), tambang liar (illegal maining), dan perusak hutan (illegal logging),” kata kepala negara.

Melkior Nahar mengatakan berdasarkan hasil kajian koalisi masyarakat sipil antimafia tambang di NTT dan NTB mencatat sekitar 50 – 97 persen tingkat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh para penambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Ia mengemukakan dari 443 pemegang IUP, 97 persen di antaranya belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan reklamasi pascatambang.

Ia menyebut data dari Kementerian ESDM tahun 2014 mencatat bahwa dari 443 IUP yang berada di NTB dan NTT, 97 persen di antaranya tidak memenuhi kewajiban atas jaminan reklamasi pascatambang.

“Bukan cuma itu (kewajiban reklamasi pascatambang)…Hampir 50 persen IUP di wilayah NTT dan NTB masih berstatus ‘clear and clean (non-CnC)’ sebagaimana data yang dikeluarkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Desember 2014.” ujarnya.

Pemegang IUP di NTB yang berstatus non-CnC mencapai 77 persen, sedang NTT sekitar 56 persen.

“Data-data tersebut menunjukkan bahwa tindakan perusakkan lingkungan yang dilakukan oleh para pemegang IUP cukup fantastis, sehingga sangat pantas pula diberi sanksi hukum seperti yang dikehendaki Presiden Jokowi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid