Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (25/1). Dia sedianya akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur Energi Terbarukan di Deiyai.

“Saya dipanggil untuk memberikan keterangan, kasih informasi,” kata Sofyan saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.05 WIB.

Sofyan diperiksa untuk anggota Komisi VII dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Dewie diketahui bersedia mengawal pengajuan pembangunan proyek pembangkit listrik di daerah Deiyai dengan imbalan “commitment fee” sebesar tujuh persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.

“Ini bukan proyek di PLN, tapi di APBN,” ujar Sofyan.

Namun, Sofyan mengaku belum pernah melakukan rapat dengan Dewie Limpo terkait proyek tersebut. “Belum pernah, belum ada (rapat),” kata Sofyan singkat.

Dalam perkara ini, Dewie diduga menerima 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf agar Dewie mengupayakan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Jumlah tersebut adalah separuh dari “commitment fee” sebesar 7 persen dari total anggaran sebesar Rp50 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Dewie Yasin Limpo, asistennya Rinelda Bandaso dan satu staf Dewie lain bernama Bambang Wahyuhadi disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Irenius dan Setiady didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu