Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang saat menggeledah beberapa tempat di Ambon, Maluku. Barang yang disita itu diyakini dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka baru terkait kasus dugaan suap anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati barang yang disita antara lain adalah dokumen ihwal proyek infrastruktur, milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Penyidik membawa beberapa dokumen yang terkait dengan perkara proyek di Kementerian PUPR yang sedang disidik. (Barang yang disita) bisa menjerat pelaku lain yang terlibat,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (25/1).
Berbagai dokumen itu, sambung Yuyuk, untuk mendukung keterangan saksi dan tersangka yang sudah diperiksa penyidik KPK. “Dokumen itu yang nantinya bisa digunakan untuk mendukung keterangan yang diberikan oleh para tersangka dan saksi,” ujar dia.
Penyidik KPK memang menggeledah tiga ditempat di Ambon pada Jumat (22/1). Adapun tempat yang digeledah yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, kantor PT Cahaya Mas Perkasa serta rumah Direktur PT Cahaya Mas, Seng Soe Kok.
Penggeledahan tersebut merupakan serangkaian proses penyidikan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku. Anggaran proyek tersebut berasal dari Kementerian PUPR.
Kasus tersebut diketahui telah menjadikan beberapa pihak sebagai tersangka, antara lain anggota Komisi V dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti serta Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Proyek tersebut diketahui masuk ke dalam kegiatan Direktorat Jenderal Bi Marga Kementerian PUPR, yang kemudian diteruskan kepada BBPJN IX. Diduga kuat, Dirjen Bina Marga Hediyanto Husaini mengetahui seluk beluk proyek tersebut.
Namun demikian, hingga hari ini penyidik KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Hediyanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu