Jakarta, Aktual.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/01).
“Mulai sekarang kekerasan di sekolah jangan dibiarkan, tapi harus dilaporkan. Jika dibiarkan, maka kekerasan akan menjadi fenomena alam,” ujar Mendikbud, kepada jurnalis media.
Dia menjelaskan, pencanangan itu merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, yang diatur dalam Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang harus dicegah dan diatasi meliputi pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perploncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA, dan lainnya.
“Sekolah, pemda dan Kemdikbud masing-masing punya tugas, sanksinya juga jelas,” jelas Anies Baswedan.
Langkah penanggulangan yakni sekolah wajib melaporkan kepada orang tua atau wali kelas setiap kekerasan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkan luka berat atau cacat fisik atau kematiaan atau yang menarik perhatian masyarakat, dan pemerintah daerah berperan membentuk tim “ad hoc” penanggulangan independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan.
“Jika kepala sekolah atau guru terbukti menjadi pelaku atau lalai, maka akan ada sanksi yang tegas,” terang dia.
Sanksi yang diberikan kepada sekolah guru atau kepala sekolah yang melakukan pembiaran yakni teguran lisan, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara.
Pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah seperti teguran lisan, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian bantuan kepada pihak sekolah.
Kemdikbud juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah speerti penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, merekomendasikan pemberhentian guru atau kepala sekolah, dan merekomendasikan kepada pemda untuk melakukan langkah-langkah tegas terhadap permasalahan yang berulang.
Selain itu, sekolah, pemda dan Kemdikbud juga melakukan berbagai langkah pencegahan. Sekolah diwajibkan memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah, guru atau kepala sekolah wajib segera melaporkan kepada orang tua, menyusun prosedur untuk mencegah tindak kekerasan, membentuk tim pencegahan kekerasan, dan bekerja sama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif.
Pemda juga diharuskan membentuk gugus pencegahan tindak kekerasan yang bersifat permanen, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas gugus pencegahan, bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi, dan melakukan pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan.
Kemdikbud juga membuat kanal informasi pengaduan melalui sekolahaman.kemdikbud.go.id yang berisi informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah dan layanan pengaduan.
Kemudian, Kemdikbud menetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan, panduan penyusunan POS untuk sekolah, serta memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara