Jakarta, Aktual.com — Sudah hampir 40 hari Yulian Paonganan alias Ongen berada di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE. Pihak kepolisian pun ada kesan bingung. Karena, sampai saat ini berkas penyidikan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Menjadi pertanyaan, kenapa berkas ini tidak segera dilimpahkan. Lalu untuk apa Ongen panggilan akrab Y Paonganan ditahan sampai berbulan-bulan? Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali mengatakan itu menunjukan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian lemah.

“Ini karena memang alat bukti tidak cukup, sehingga kemungkinan besar ditolak oleh Kejagung,” kata Zainudin Ali saat dihubungi wartawan, Senin (25/1).

Zainudin pun menduga polisi berada di bawah tekanan, yang meminta jika Ongen harus ditahan, jangan dilepaskan. Ini membuat polisi menurutnya serba salah. “Polisi dalam tekanan besar, sehingga mereka serba salah, mau dilepas salah, di ajukan ke Kejaksaan juga tidak cukup bukti,” tegasnya.

Wakil Ketua MUI ini pun meminta jika memang polisi tidak menemukan alat bukti yang kuat, sebaiknya Ongen dilepaskan. Agar, ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Jika ini terus berlarut-larut, maka ini akan menjadi citra buruk bagi pemerintah dan polisi, sebaiknya dilepas saja,” ungkapnya.

Ditanya mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan polisi kepada Ongen, Zainudin mengatakan ini masuk dalam pelanggaran HAM.

“Kalau orang tidak terbukti bersalah, kemudian dicari-cari kesalahan, dan ditahan ini namanya pelanggaran HAM, harusnya Polisi objektif, jangan ini jadi polemik berkepenjangan, hemat saya lepaskan saja,” tandasnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurutnya, kasus Ongen ini terlihat janggal dan tidak normal. Apalagi, desas-desus tuduhannya luar biasa.

“Cara penanganan perkaranya ada ketidaknormalan, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pengacarnya pak Yusril,” kata Margarito.

Margarito pun meminta penyidik untuk memastikan hak-hak Ongen tidak dilanggar. Terkait persoalan alat bukti, Margarito pun mengatakan jika memang sudah lengkap segara limpahkan, jika tidak sebaiknya dilepas.

“Ini bukan lagi penangguhan penahanan, tapi harus dihentikan (SP3). Penyidik harus profesional, jangan takut dengan tekanan. Jika alat bukti cukup, segera limpahkan, jika tidak sebaiknya dihentikan,” tutupnya.

Di media sosial, dukungan kepada Ongen pun terus mengalir. Berbagai hastek dari pagi mulai disuarakan oleh para jempol rakyat. Mereka mendesak agar Ongen segera dibebaskan.

Artikel ini ditulis oleh: