Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Yulianus Paonganan atau Ongen, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan kliennya.
Namun demikian, menurut Yusril surat tersebut dikirimkan bukan untuk Jokowi selaku Presiden, melainkan sebagai pribadi Jokowi.
“Sore ini kami layangan surat kami ke pak Presiden (Jokowi), kemarin juga sudah diinformasikan oleh Sekretariat Negara untuk menyusun jadwal. Saya selaku kuasa hukum dan pak Badindo Pahmi untuk menghadap pak Jokowi kapan beliau sempat membahas masalah ini, tapi suratnya kami sampaikan lebih dulu hari ini,” papar Yusril, di kantornya, Senin (25/1).
Menurut Yusril, dugaan penghinaan yang ditetapkan Bareskrim Polri kepada Ongen tidak relevan. Pasalnya, Jokowi sendiri tidak melaporkan Ongen ke pihak berwajib. Itulah inti dari surat yang dilayangkan Yusril.
“Sebab kalau mau diteruskan delik penghinaan, nggak bisa, kecuali pak Jokowi-nya mengadu, pak Jokowi-nya diperiksa. Nanti di pengadilan dihadirkan, kan repot, untuk apa? Kita juga harus menghormati pak Jokowi sebagai pribadi maupun Presiden,” terang dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Ongen dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e, juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Badrodin Haiti Cs juga menyertakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby