Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyepakati agar pihak kepolisian untuk mempercepat penuntasan kasus yang menarik perhatian masyarat.
Seperti Pelindo II, Pasar Turi, Ilegal Mining di Lumajang, kasus Kopi bersianida, terorisme, gerakan radikal seperti ISIS., Gafatar, seta kasus lainya.
Hal itu disampaikan ketua rapat kerja komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, gedung DPR, Senayan, Senin (25/1).
“Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar mempercepat penuntasan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat,” ucap Trimedya yang disepakati Kapolri.
Tidak hanya itu, komisi bidang hukum juga mendesak Kapolri agar meninjau ulang penggunaan senjata laras panjang dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di lembaga negara seperti Istana Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK yang tercantum dalam undang-undang dasar negara (UUD) 1945.
“Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar melakukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan narkoba dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi Polri sampai pada tingkat Polsek mengingat narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang sangay mengancam kehidupan bangsa,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Komisi III DPR dalam kesimpulannya mendukung rencana revisi undang-undang Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak pidana terorisme.
“Komisi mendukung rencana kepolisian untuk penguatan Densus 88 Anti Teror melalui revisi No 15 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peningkatan anggaran,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang