Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pertambangan di situs PT Freeport Indonesia yang ada di Mimika, Papua, harus diteruskan meski tanpa pengelolaan dari perusahaan tambang berbasis di Amerika tersebut karena kontraknya tidak diperpanjang.
“Diperpanjang atau tidaknya kontrak karya Freeport, pengelolaan pertambangan di Mimika itu harus dilanjutkan baik dikelola oleh siapapun,” kata Sudirman di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (26/1).
Terkait dengan desakan agar kontrak karya Freeport dihentikan, Sudirman mengatakan hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena banyak kerugian yang akan ditimbulkan. Pasalnya, menurut dia, 92 persen PDB Mimika berasal dari tambang tersebut.
“Selain itu 37 persen PDB tambang kita juga dari situ, selain itu ribuan tenaga kerja juga bekerja di tambang tersebut dan menghidupi sekitar 30.000 rumah tangga,” ujar dia.
Terkait dengan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia senilai 1,7 miliar dolar AS yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi harga penawaran tersebut, Sudirman menegaskan pemerintah tidak akan merespon berbagai asumsi yang muncul dan dapat mengganggu proses evaluasi.
“Pemerintah tidak akan merespon hal tersebut, karena saat ini juga sedang dalam proses evaluasi, sedangkan kita di ESDM saat ini hanya menjaga soal waktunya agar tepat,” ujarnya.
Terkait dengan tim evaluasi tersebut, Sudirman mengatakan Kementeriannnya tidak akan membentuk tim sendiri, namun hanya akan menunggu hasil dari tim evaluasi yang dibentuk oleh Kementerian BUMN. Kendati demikian dia tetap meyakini harga yang merupakan hasil evaluasi itu adalah harga yang sesuai meski mengharapkan yang semurah-murahnya.
“Kami tentu ingin harga yang serendah-rendahnya, namun tim pasti nanti memutuskan yang sesuai. Untuk tim tersebut, Kementerian BUMN sudah menunjuk valuator dan kita hanya akan mengikuti dari belakang supaya gak tumpang tindih,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M Soemarno menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk dua lembaga sekuritas untuk melakukan kajian terhadap penawaran saham divestasi Freeport.
Dua lembaga sekuritas BUMN itu adalah PT Mandiri Sekuritas (Persero) serta PT Danareksa (Persero). Sudirman menjelaskan, kewajiban divestasi sampai 30 persen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014, pasal 97 ayat (1d).
Sementara itu, kewajiban penawaran sebesar 20 persen harus dilakukan setahun sejak beleid tersebut dikeluarkan, diatur dalam pasal 112D ayat (2a). Berkaitan dengan penawaran divestasi saham Freeport, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minerba telah menetapkan tim penentuan harga.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka