Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang diakibatkan dari proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di unit induk pembangkit dan jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik Perusahaan Listrik Negara tahun anggaran 2011-2013.
“Untuk tindak lanjut perhintungan kerugian negara, kami masih koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” kata Kepala Kejati DKI M Adi Toegarisman di gedung Kejati DKI, Jumat (5/6).
Namun demikian, Adi sedikit membocorkan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan gardu. Menurutnya, kerugian negara dihitung dari berapa pembayaran yang sudah dilakukan.
“Dari proyek 21 gardu, anggarannya bermacam-macam. Ada yang Rp 60 miliar ,Rp 70 miliar. Tapi, andai (pembayaran) termin pertama keluar Rp 20 miliar, iya tinggal dikalikan saja,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam proyek tersebut beberapa perusahaan rekanan sudah ada yang mendapatkan pembayaran. Namun, tidak diketahui apa saja perusahaannya, serta bagaimana hasil pengerjaannya.
“Dalam proyek ini uang muka sudah dicairkan, bahkan sudah ada yang termin pertama. Ketika proyek ini dilaksanakan, sudah ada (perusahaan) yang di bayar,” papar Adi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu