Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan untuk anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto.

Sedianya, politikus Golkar itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku, milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Budi nanti dipanggil 27 Januari 2016,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Penyidik, tutur Yuyuk, akan mengkonfirmasi sejumlah fakta, baik itu data maupun kesaksian dari saksi ataupun tersangka yang terjerat dalam kasus suap ini. Termasuk dugaan aliran uang yang masuk ke kocek Budi, dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Anak buah Aburizal Bakrie ini memang diduga ikut terlibat melakukan suap-menyuap. Hal itu menguat setelah pihak KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Budi, tak lama setelah tangkap tangan KPK terhadap kolega Budi di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti.

Dugaan itu pun semakin menguat setelah KPK mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri. Dia dicekal selama enam bulan ke depan, sejak 20 Januari 2016.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak lembaga antirasuah ihwal peran Budi dalam kasus suap yang juga menyeret nama Abdul Khoir dan Damayanti sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby