Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/1).

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengembangan jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Amran akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta.

Bersama dengan Amran, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Seng Soe Kok atau Aseng. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti.

Namun demikian, belum diketahui apa maksud pemanggilan keduanya. “Saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” jelas Yuyuk.

Berdasarkan penelusuran, proyek pengembangan jalan yang jadi ‘mainan’ Damayanti merupakan tanggung jawab BBPJN IX. Lembaga yang juga dinaungi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR diketahui menjadi pelaksana lelang proyek jalan bernilai Rp 68 miliar.

Sedangkan Aseng, diketahui telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK. Menurut informasi, perusahaan yang dipimpin Aseng adalah sub kontraktor PT Windu Tunggal Utama, yang Direkturnya tertangkap tangan oleh KPK, lantaran menyuap Damayanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby