Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengdaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

“Tidak dapat diterima seluruhnya,” kata hakim tunggal Udjiati saat membacakan amar putusan perkara praperadilan tersangka RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Hakim Udjiati menolak seluruh permohonon praperadilan tersangka RJ Lino, setelah menyatkan tidak bisa menerima eksepsi dan provisi pemohon, serta pokok perkara.

“Mengadili dalam eksepsi, tidak dapat diterima, provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, tidak dapat diterima seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon sebanyak nihil,” kata Udjiati.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010, karena menyalahgunakan kewenangannya.

Penyalahgunaan wewenang RJ Lino, yakni melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan 3 unit QCC tersebut, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Atas perbuatan itu, KPK menduga RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby