Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)
Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani menilai sikap yang diambil oleh Kementrian Perhubungan dengan tidak mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah tepat. Mengingat, hingga kini pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum menyelesaikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

“Kemenhub dalam hal ini saya lihat cukup tegas dan tidak boleh tanpa kompromi,” ujar Miryam di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

Miryam menilai dalam proyek yang diresmikan Presiden Joko Widodo pekan lalu itu Kemenhub hanya melaksanakan aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Untuk itu, Ia menyarankan agar sebaiknya KCIC secepatnya menyelesaikan semua proses administrasi yang berkenaan dengan ijin yang harus dipenuhi agar proyek ini berjalan dengan baik.

“Meskipun saya sendiri masih punya banyak catatan tentang proyek ini namun sebagai sebuah sikap yang diambil oleh pemerintah saya menghormati sepenuhnya dan sebagai mitra Kemenhub saya akan melakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Ketua Umum Srikandi Hanura ini.

Namun, lanjut Miryam, apabila diawal Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah bermasalah bagaimana kedepan proyek ini bisa dijamin akan menjadi solusi bagi masyarakat umum. Yang ada, kata dia, justru akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang tak perlu dan mengganggu stabilitas.

“Saya berharap agar PT. KCIC tidak melanjutkan pembangunan proyek kereta cepat sebelum ijin sepenuhnya sudah dikeluarkan,” tegasnya.

“Negara ini adalah negara hukum sehingga semua harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan asal main tabrak aturan seenaknya saja,” tegas Miryam

Miryam juga menegaskan apabila KCIC “ngotot” melaksanakan proyek tanpa ada ijin, maka sikap yang lebih tegas pun bisa diperlukan.

“Misalnya dengan dibekukan proses pembangunannya dan lain-lain hingga semua ijin dikantongi, karena semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum tidak ada yang dikecualikan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: