Jakarta, Aktual.com — Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Kelapa Sawit dianggap hanya merugikan para petani sawit.
“Kita meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut Perpres tersebut, karena implikasi di lapangan hanya merugikan petani sawit dan bertentangan dengan UU Perkebunan,” kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dalam diskusi Publik di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Yoga menuturkan, kehadiran Perpres Nomor 61 tahun 2015 yang memuat kebijakan pungutan ekspor CPO sebesar USD50 per ton melenceng dari UU Nomor 39 tahun 2014 yang disusun oleh komisi IV waktu itu.
“UU kan dibuat untuk melindungi petani sawit, nah yang terjadi tafsir terhadap UU ini lebih banyak ditunggangi oleh konglomerat dan pemilik kapital, sangat merugikan petani sawit, ” ujar Viva Yoga.
Karena menurut Yoga, ternyata dana yang dihimpun dari pungutan ekport CPO tersebut hanya disalurkan lebih banyak untuk subsidi produsen biodiesel dari minyak CPO
Kebijakan pungutan Ekport CPO tersebut berdampak pada penurunan pendapatan dan kemampuan pembayaran kredit para Petani Plasma Sawit Dan Petani sawit Mandiri .
“Hanya menguntungkan produsen bahan bakar nabati, hanya mendorong peningkatan kemiskinan petani di Indonesia, Perpres ini perlu dicabut,” tegas Yoga.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan