Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku, gugatan praperadilan bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sempat meresahkan para penyidik dilembaga yang dipimpinnya.
“Kasus ini kan penyidik yang resah, nanti akan kita lanjutkan perkaranya,” kata Alexander usai menghadiri sidang putusan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Dalam putusan praperadilan majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan RJ Lino. Menurut Alexander, merupakan putusan independen dan sesuai fakta persidangan, bahwa penyidikan sudah sesuai ketentuan.
“Kita kan tidak beri rekomendasi, hakim kan sudah punya pendirian sendiri terhadap putusan. Saya tidak bisa berbicara dengan sidang sebelumnya,” ujar dia.
Majelis yang dipimpin hakim tunggal Udjiati menolak seluruh praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino tentang sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengdaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010 oleh KPK.
“Tidak dapat diterima seluruhnya,” kata Udjiati saat membacakan amar putusan perkara praperadilan tersangka RJ Lino, setelah menyatkan tidak bisa menerima eksepsi dan provisi pemohon, serta pokok perkara.
“Mengadili dalam eksepsi, tidak dapat diterima, provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, tidak dapat diterima seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon sebanyak nihil,” kata Udjiati.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010, karena menyalahgunakan kewenangannya.
Penyalahgunaan wewenang RJ Lino, yakni melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan 3 unit QCC tersebut, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas perbuatan itu, KPK menduga RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu