Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, akan menjalani putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Status Hadi akan ditentukan pada pukul 15.00 WiB, Selasa (26/5) sore ini.
Menurut informasi yang didapat, persidangan akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel yang dipimpin hakim tunggal Haswandi.
Dalam permohonan praperadilan ini, mantan ketua BPK ini meminta pencabutan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Hadi juga mempertanyakan penggeledahan rumahnya rumahnya pada Mei 2014 lalu.
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengaku optimis pihaknya akan memenangkan praperadilan Hadi Poernomo. Ia juga mengaku telah menggunakan strategi berbeda dalam menghadapi sidang praperadilan eks Dirjen Pajak itu.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Lantas, Hadi pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Apalagi, sebelum Hadi, PN Jaksel sudah pernah 2 kali mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, yakni Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















