Jakarta, Aktual.com — Ketua Panitia Khusus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, buruknya tata kelola PT Pelindo II menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMN lain dibawah nangungan Kementerian Negara BUMN pimpinan Rini Soemarno.
Pengelolaan Pelindo II di Pansus disimpulkan melanggar konstitusi. Akan tetapi, dalam prosesnya Kementerian BUMN menyatakan bahwa pengelolaan Pelindo II adalah bisnis to bisnis. Karenanya tidak menjadi masalah setiap kegiatannya tidak ada di RKAP dan tidak masalah tidak ada RUPS.
“Kalau kelola BUMN seperti ini, berarti bukan hanya Pelindo, berarti semua BUMN akan diperlakukan seperti itu. Merasa tidak ada pagar-pagar. BU atau badan usahanya yang dingat, milik negara atau MN-nya tidak diinget, milik negaranya lupa,” tegas Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Menurutnya, keberadaan BUMN sesuai aturan adalah sebagai alat negara untuk bagaimana mensejahterakan rakyat, sehingga tidak boleh menjadi beban fiskal. Kenyataannya, BUMN dibawah kendali Rini Soemarno membuat publik familiar dengan kata PMN atau penyertaan modal negara (PMN).
“Yang ada sekarang PMN lagi PMN lagi. PMN sudah berapa? Coba kalau itu dipakai untuk bangun sekolah, bangun puskesmas rawat inap satu desa satu ambulan. Yang ada BUMN harusnya ngasih, terus dikatakan ‘ini biasa dalam bisnis’,” jelas dia.
“Pertanyaannya, kalau BUMN rugi siapa yang nanggung? Karena ini BUMN kalau rugi maka yang nanggung adalah APBN, APBN yang dipakai duitnya,” sambung Rieke.
Artikel ini ditulis oleh: