Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Udjiati menyebutkan, kerugian negara bukan unsur sah tidaknya penetapan tersangka bekas Dirut PT Pertamina RJ Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Unsur tidak adanya perhitungn keuangan negara. Perhitungan keuangan negara adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU pemberantasan TPK,” ujar Udjiati saat membacakan amar putusan praperadilan RJ Lino di PN Jaksel, Selasa (26/1).

“Tidak terpenuhnya unsur tersebut, tidak terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar dia.

Udjiati menilai kerugian keuangan negara merupakan pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

“Itu adalah perkara pokok dan bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan tidak beralasan dan tidak diterima,” kata Udjiati.

Selain itu, Udjiati juga menolak petitum untuk memerintahkan KPK merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum RJ Lino sesuai harkat dan martabatnya, karena dia menolak seluruh permohonan praperadilan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010, karena menyalahgunakan kewenangannya.

Penyalahgunaan wewenang RJ Lino, yakni melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan 3 unit QCC tersebut, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Atas perbuatan itu, KPK menduga RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu